Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

FTNews- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari besok, (6/6).

Sekretaris DKPP David Yama menyebut, agenda sidang besok ialah mendengarkan keterangan dari para pihak. Baik Pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” kata David dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024.  Oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI). Dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Hasyim  dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

David menjelaskan, pihak pengadu menyebut Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi. Dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Selain itu, ada dugaan KPU telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Korban,”jelas David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil para pihak secara patut. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemanggilan tersebut, lanjut David, berlangsung lima hari sebelum sidang pemeriksaan.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait