Besok, MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Medan 2024
Besok, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Walikota Kota Medan 2024.
Permohonan PHP itu diajukan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani. Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios mengaku saat ini pihaknya terus melakukan persiapan menghadapi tahapan persidangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebagai termohon.
Rion menjelaskan, bahwa PHP Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Baca Juga: Daftar Pilkada Medan, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani: Kita Hadir Beri Harapan Baru
"Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang SH MHum telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dengan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu," jelas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.
"Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya," tutup Rion.