Sejoli Pelaku Begal di Medan Dicokok Polisi, Modus Ajak Korban Kencan
Polisi menangkap pasangan begal yang menjerat korbannya dengan modus kencan dari sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sejoli pelaku begal yang diamankan yakni seorang wanita bernama Fitri Balqis (23) dan teman prianya Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution (21) keduanya warga Jalan Karya Medan.
Kedua pelaku memangsa korban bernama Khoirudin Lubis (31) dengan mengajaknya kencan di sebuah hotel di Jalan Abdullah Lubis Medan. Saat di hotel, pelaku pria datang dan menganiaya korban.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Sepeda Motor Korban Disikat
Barang bukti sepeda motor. [Istimewa]
Usai menganiaya korban hingga luka-luka, pelaku lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha N Max. Atas kejadian ini, korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
aporan ini tertuang dalam LP/B/1830/Vl/ 2025/ SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 2 Juni 2025.
"Keduanya sudah diamankan," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, Senin 9 Juni 2025.
Polisi Tembak Pelaku
Sejoli begal ditangkap polisi di Medan. [Istimewa]
Terhadap pelaku Jahfaldi, polisi menghadiahinya sebutir timah panas karena melawan saat ditangkap.
“Kemudian tim langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan medis,” ungkap Hafiz.
Dari kedua pelaku begal ini, polisi turut mengamankan barang bukti dua handphone, uang Rp 255 ribu, 1 jam tangan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4759 ACO.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. "Keduanya sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.