Biodata dan Agama Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Jadi Incaran Hujatan Netizen

Ekonomi Bisnis

Kamis, 31 Juli 2025 | 17:15 WIB
Biodata dan Agama Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Jadi Incaran Hujatan Netizen
Ivan Yustiavandana. (IG PPATK)

Nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tiba-tiba menjadi sorotan. Ia dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab soal kebijakan pemblokiran rekening bank nonaktif atau dormant yang menuai kontroversi.

rb-1

Pemerintah melalui PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah dugaan aliran uang ilegal seperti pencucian hingga terkait perjudian. Namun imbasnya, ternyata banyak rekening warga terblokir.

Terkini Ivan Yustiavandana menjadi sasaran hujatan netizen terkait kebijakan penghapusan rekening bank dorment. Namun demikian, hujatan itu lebih tertuju ke PPATK karena Ivan Yustiavandana tidak terdeteksi sebagai pengguna media sosial.

Baca Juga: Viral TKW di Hongkong Tak Bisa Pulang Setelah Rekeningnya Rp30 Juta Diblokir PPATK

rb-3

Profil Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana. (IG PPATK)Ivan Yustiavandana. (IG PPATK)

Ivan Yustiavandana menjadi kepala PPATK menggantikan Dian Ediana Rae pada 2020. Ia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

Baca Juga: Viral Rekening Ustaz Das'ad Latif Diblokir PPATK saat Mau Ambil Uang untuk Pembangunan Masjid

Terkait kehidupan pribadi, tidak banyak yang dapat detahui dari Ivan Yustiavandana termasuk keluarga dan agama yang dianut. Diketahui dari segi pendidikan, ia merupakan lulusan Universitas Jembar.

Kemudian Ivan Yustiavandana meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat. Ia juga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat cumlaude.

Di PPATK, Ivan mulai menduduki jabatan dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Ivan Yustiavandana juga aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Sekilas tentang PPATK

Ivan Yustiavandana. (IG PPATK)Ivan Yustiavandana. (IG PPATK)

PPATK merupakan kepanjangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam bahasa Inggris, lembaga ini disebut Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC).

PPATK adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas intelijen keuangan. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2002 untuk mencegah dan memberantas aliran keuangan ilegal yang diduga sebagai pencucian uang dan menyediakan informasi tentang pendanaan teroris.

Pada tahun 1997, Indonesia secara resmi menandatangani dan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988. Sebagai salah satu negara penandatangan, Indonesia wajib menganggap pencucian uang sebagai tindak pidana.

Selain itu, Indonesia juga harus mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang terkait peredaran gelap narkotika. Pada tahun yang sama dengan ratifikasi tersebut, dibentuk pula Kelompok Asia/Pasifik untuk Pencucian Uang , yang secara resmi diikuti oleh Indonesia pada tahun 2000.

Belakangan, PPATK juga menyasar dana-dana yang dipergunakan dalam kejahatan pencucian uang dan judi online. Salah satu langkahnya yaitu memblokir rekening bank dormant atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Tag ppatk kepala ppatk ivan yustiavandana

Terkini