Viral Pria Ungkap Rekeningnya Diblokir karena Tidak Dipakai, Aturan PPATK Sudah Berlaku?
Ekonomi Bisnis

Viral di media sosial seorang pria menceritakan pengalaman rekening banknya diblokir. Hal itu memicu kontroversi di tengah kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh pemerintah.
Pemblokiran rekening dormant dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Rekening dormant yang dimaksud yaitu tidak melakukan aktivitas transaksi (debit/kredit), tidak ada transfer masuk/keluar, dan tidak ada akses via ATM, mobile banking, atau ke teller.
Imbas Kebijakan Blokir Rekening Dormant
Baca Juga: Viral TKW di Hongkong Tak Bisa Pulang Setelah Rekeningnya Rp30 Juta Diblokir PPATK
Tangkapan layar warga yang rekeningnya dianggap sebagai dormant. (TikTok)
Seorang pria melalui akun TikTok @yanzi223 viral ketika mengaku rekeningya diblokir. Pria itu memberitahukan bahwa kebijakan pemblokiran itu benar terjadi dan menimpa dirinya.
"Buat temen-temen yang punya rekening bank coba ditarik uangnya takutnya enggak bisa ditarik karena rekening kita (saya) dibekukan susuai peraturan pemerintah bagi rekening bank yang beberapa bulan tidak ada aktivitas akan dibekukan," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral Rekening Ustaz Das'ad Latif Diblokir PPATK saat Mau Ambil Uang untuk Pembangunan Masjid
Dalam videonya, pria tersebut mengaku kesal ketika rekeningnya diblokir. Padahal, ia mengaku akan menggunakan uang di rekening tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Guys ternyata benarnya berita yang berseliweran, rekening siapa yang tidak ada aktivitas terdeteksi sebagai rekening yang mencurigakan," katanya.
Ia mengaku hal itu terjadi kepada dirinya karena rekening dirinya hanya transaksi uang masuk. Ia juga sempat ke bank bersangkutan dan petugas bank menyatakan bahwa rekening diblokir dan harus menunggu 20 hari ke depan.
"'Ini sudah peraturan pemerintah' katanya (petugas bank). 'Tunggu aja sementara, sabar'. Disuruh sabar, sementara saya ini kepepet banget. Mau beli kebutuhan sehari-hari. Duh susah banget peraturan pemerintah sekarang ada-ada aja, nyusahin," katanya.
Kapan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Berlaku?
PPATK. (Instagram @ppatk_indonesia)
Pemblokiran rekening dorman diberlakukan terhadap rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi (debit/kredit), tidak ada transfer masuk/keluar, dan tidak ada akses via ATM, mobile banking, atau di teller.
Jangka waktu inaktivitas antara 3 hingga 12 bulan tergantung dari kebijakan bank masing‑masing. PPATK mulai menerapkan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini sejak 15 Mei 2025.
Artinya, sejak tanggal 15 Mei PPAT sudah mulai melakukan penonaktifan rekening yang memenuhi sarat untuk diblokir. PPATK mulai menghentikan sementara transaksi rekening dormant tersebut berdasarkan data perbankan.
Masyarakat yang rekeningnya terkena pemblokiran tidak akan bisa lagi melakukan transaksi. Namun, penonaktifan ini merupakan pemblokiran sementara atau bukan penyitaan dana nasabah.
Nasabah terkena blokir bisa mengajukan reaktivasi ke bank masing-masing. Proses reaktivasi biasanya dilakukan melalui cabang bank dan memerlukan verifikasi data yang bersangkutan.