Bisnis Jual Beli Video Porno Anak, Pria Asal Kendal Ditangkap Polda Metro
Metropolitan

FTNews - Seorang pria berinisial MAFA (20) diringkus tim penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka terlibat dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap bermula saat tim melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection.
“Akun ini menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, dimana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (30/7).
Baca Juga: Gen Z, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di TPS 14 Februari!
Lebih lanjut tim melakukan pengembangan dan didapati pria asal daerah Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA yang tinggal di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan adanya jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak pada gadget milik tersangka.

“Tersangka telah mengakui mengelola grup telegram dan menawarkan menjualbelikan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023. Dirinya berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection,” ungkapnya.
Sementara itu dalam melancarkan aksinya ini, tersangka mendapatkan konten video berawal dari media sosial. Kemudian tersangka menawarkan paket kepads calon pembeli dengan paket bulanan seharga Rp 165.000 dan paket eceran seharga Rp 15.000. Nantinya pembayaran paket tersebut dilakukan menggunakan ewallet dan ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan mengubungi tersangka.
Baca Juga: Psikolog Sebut Putri Candrawathi Idap Rape Trauma Syndrome Usai Dapat Pelecehan Brigadir J
“Tersangka dalam melakukan tindak pidananya, tercatat mendapatkan omzet bulanan sekitar Rp 5.000.000 sampai Rp 7.000.000 perbulan. Untuk member yang sudah berlangganan tercatat sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user,” jelas Ade Safri.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka MAFA beserta barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah email, 2 akun media sosial, dan empat akun ewallet telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang