Bocah Lima Tahun Disetrika, KPAI : Lindungi dan Kawal Proses Hukumnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal dan berkoordinasi untuk memastikan perlindungan bagi anak korban kekerasan fisik di Sumatera Utara. Bocah berusia lima tahun itu disetrika tantenya karena memakan habis rambutan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aries Adi Leksono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum. KPAI memastikan agar proses hukum ditegakkan dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak korban perlu mendapat perlindungan. Kita akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya kepada Forumterkininews, di Jakarta, Senin (9/10).

Alumnus Doktor Universitas Islam Nusantara ini mengungkapkan, anak korban harus mendapatkan pendampingan psikis, biaya pengobatan, pemulihan, dan pendampingan hukum. Hal itu harus pemerintah pusat atau daerah berikan.

Ia menegaskan, sudah menjadi tugas dan fungsi KPAI untuk melindungi anak Indonesia. Terutama anak korban kekerasan di Sumatera Utara ini.

“Kami prihatin dan berharap tidak terjadi lagi,” tandasnya.

Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga bukan pertama kali terjadi. KPAI mengingatkan orang tua/wali punya kewajiban melindungi, mendampingi, membimbing tumbuh kembang anak.

Selain itu perlu pula memberikan teladan kebaikan, perhatian serta beri pengasuhan terbaik. Penting pula melindungi anak, salah satunya tidak melakukan kekerasan kepada anak.

“Anak adalah masa depan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” imbuhnya.

Alami luka bakar 30 persen

Sebelumnya, tubuh bocah lima tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) terkulai lemah. Ia mengalami luka bakar usai disetrika tantenya, SM (53).

Saat ini bocah malang tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Kota Pematang Siantar. Informasi dari pihak rumah sakit, korban mengalami luka bakar 30 persen di bagian dada dan punggungnya.

Mengutip dari berbagai sumber, korban baru tinggal bersama pelaku selama tiga bulan, semenjak ayahnya meninggal dunia. Sementara itu ibunya sudah meninggalkan korban sejak masih bayi.

BACA JUGA:   BMKG: Waspada Gelombang Tinggi pada 17-18 Maret

Peristiwa keji bermula, saat SM tante korban menegur korban. Bocah ini memakan semua rambutan yang berada di rumah hingga berserakan. Kesal dengan tingkah korban, pelaku memukul menggunakan sapu lidi.

Seolah tak puas, pelaku yang tengah menyetrika pakaian mengambil setrika, menyetrika bagian dada dan punggung korban hingga melepuh.

Polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti yang SM gunakan menganiaya korban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

Artikel Terkait