Bos Indosurya Bebas, Arsul Sani: Lukai Rasa Keadilan!
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dinilai melukai rasa keadilan.
Dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, vonis bebas bos Indosurya itu khususnya telah melukai mereka yang menjadi korban. Karena itu, ia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti. Serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,†ujar Arsul dalam keterangan resminya, Senin (30/1).
Baca Juga: Kemenag: 7.851 Penceramah Agama Ikuti Penguatan Kompetensi Sejak 2020
Sejumlah Pertanyaan Patut Diajukan ke Majelis Hakim
Arsul mengungkapkan, sejumlah pertanyaan pun patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut.
“Misalnya, apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?†tanya Arsul.
Suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, lanjut Arsul, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.
Baca Juga: Terbang ke Lumajang, Kapolri Kerahkan Seluruh Kekuatan Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru
“Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,†tegas Arsul.
Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.