Jawa Tengah

Botok Pati Ditangkap Polisi Gegara Protes Sudewo Tak Dimakzulkan, Ini Jejak Perlawanannya

02 November 2025 | 18:22 WIB
Botok Pati Ditangkap Polisi Gegara Protes Sudewo Tak Dimakzulkan, Ini Jejak Perlawanannya
Botok Pati ditangkap polisi. [Tangkapan layar/ist]

Supriyono alias Botok Pati ditangkap polisi setelah aksi blokade Jalan Pantura Pati-Juwana yang dilakukan massa.

rb-1

Blokade ini sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Ia ditangkap pada malam hari, tepatnya Jumat, 31 Oktober 2025, oleh Polresta Pati.

Penangkapan ini juga mencakup sejumlah anggota lainnya dari massa aksi tersebut, termasuk Teguh Istiyanto yang juga turut ditangkap karena dugaan melanggar Pasal 192 KUHP terkait pemblokiran jalan umum.

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto menjelaskan Botok Pati dan Teguh Istiyanto telah ditetapkan tersangka.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikutip Minggu 2 November 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan

Artanto menuturkan, tindakan pemblokiran jalan Pantura yang merupakan jalan nasional termasuk dalam kategori tindak pidana karena membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.

Botok merupakan salah satu koordinator dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang konsisten membela hak-hak rakyat Pati dan kini berujung bui.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Ditangkap Pati Polisi Sudewo Bupati pati Botok pati