BPOM: Kita Temukan Dua Industri Farmasi Gunakan Bahan Penyebab Ginjal Akut

Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 | 00:00 WIB
BPOM: Kita Temukan Dua Industri Farmasi Gunakan Bahan Penyebab Ginjal Akut

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri menetapkan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman. Hal ini dituding menjadi penyebab gagal ginjal akut.

rb-1

Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama berlokasi di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten. Kemudian PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dua bahan tersebut diduga terkait kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Serang, Banten, Senin (31/10).

Baca Juga: Curi Start Kampanye, Bacaleg PKB Fuidy Luckman Dinilai Langgar Etika

rb-3

Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," katanya.

Sirop Unibebi

Baca Juga: Fakta Baru! Siswa Tewas di SMPN 132 Jakarta Diduga Tergelincir dari Lantai Empat

Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku. Ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.

Sementara dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi. Sirop ini untuk demam dan batuk.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Penny, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut. Dimana produsen tersebut memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," katanya.

Tag Daerah Hukum Nasional Headline BPOM Bareskrim Ginjal Akut Glikol

Terkini