Brand Pakaian Muslim Buttonscarves Terseret Dugaan Korupsi PT Antam, Seruan Boikot Muncul
Nasional

Pemilik brand Buttonscarves Linda Anggreaningsih atau Linda Anggrea disebut-sebut terseret kasus dugaan korupsi di PT Antam yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Dugaan keterlibatan Linda Anggrea, Pemilik brand Buttonscarves, dalam kasus korupsi PT Antam, lalu mencuri perhatian publik, utamanya di media sosial.
Netizen mulai angkat suara dan menyatakan kegeramannnya di media sosial, hingga muncul gerakan boikot terhadap brand Buttonscarves.
Baca Juga: Demokrat Copot Lukas Enembe dari Jabatan Ketua DPD Papua, Digantikan Willem Wendik
"Nama tersangka korupsi Antam mencuat ternyata salah satunya itu bapak dari owner brand hijab besar," tulis seorang netizen di media sosial X.
"Plot twist buat yang capek-capek kerja, capek ngewar beli koleksi hijabnya ternyata kalian memperkaya keluarga koruptor," sambungnya.
Cuitan itu langsung ditanggapi oleh akun X @chereadytoshine yang memposting unggahan dari media sosial rand tersebut.
Baca Juga: Tom Lembong Kembali Diperiksa di Kasus Impor Gula Pada Selasa Depan
"Guysss...hindari produk ini yaaa, ternyata keluarga koruptor, kalian beli juga hanya memperkaya mereka," tambah netizen.
Unggahan itu memuat tangkap layar produk-produk Buttonscarves yang dijual di salah satu marketplace.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi di PT Antam telah merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Terduga pelaku korupsi tersebut meliputi enam mantan petinggi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar dan Iwan Dahlan.
Dalam beberapa unggahan di media sosial bahkan disebutkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Namun belakangan informasi tersebut dinyatakan sebagai kabar bohong alias hoaks, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Mana ada itu. Tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian," ungkap Harli.
Korupsi PT Antam ini diduga terjadi pada kurun waktu 2010 hingga 2022 dan menyebabkan 109 ton emas berlogo Antam beredar illegal.
Selain enam mantan pejabat PT Antam, mereka juga bekerja sama dengan tujuh oknum lainnya.
Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lumantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rahayu.