Brankas Kecil Tempat Penyimpanan Uang Suap Berbentuk Kamus Bahasa Inggris

Hukum

Jumat, 23 September 2022 | 00:00 WIB
Brankas Kecil Tempat Penyimpanan Uang Suap Berbentuk Kamus Bahasa Inggris

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik KPK mengadakan konferensi pers terkait penangkapan 10 orang yang terlibat dalam kasus suap terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Dari kasus ini KPK menetapkan 10 0rang sebagai tersangka. Mereka adalah penerima suap sebayak enam orang. Kemudian pengacara dua orang dan pihak swasta yang diduga pemberi suap dua orang.

rb-1

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Ivan Dwi yang merupakan pihak swasta. Sementara Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan pengacara. Kemudian penernima suap Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri.

Yang menarik dalam konferensi pers tersebut adalah ditunjukkannya sebuah kamus bahasa inggris yang ternyata merupakan sebuah boks yang sudah dimodifikasi sebagai brankas.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Ditembak Saat Jajal Mobil Jeep

rb-3

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengangkat kotak tersebut dan menunjukkannya kepada awak media. Lebih lanjut Firli mengatakan, saat ini baru enam tersangka yang sudah diamankan. Selebihnya empat orang lagi belum dilakukan penahanan. Ke empatnya yakni Sudrajad Dimyati dan PNS MA Redi. Kemudia dua orang lainnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Diminta Kooperatif dan Menyerahkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri meminta memerintahkan Sudrajad dan tiga tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Firli mengatakan pihaknya akan mencari keempat tersangka tersebut.

Baca Juga: Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun Karena Pelanggaran Tidak Profesional 

"Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Firli, Jumat (23/9) dini hari.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang 205.000 dollar singapura dan Rp50 juta.

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum KPK Suap Brankas Kamus Bahasa Inggris

Terkini