Buang Paspor, WNA di Bali Dibawa ke Pengadilan
Daerah

FTNews - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, membawa warga negara asing (WNA) asal Rusia ke pengadilan karena kedapatan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor.
Kepada pihak Imigrasi, WNA asal Rusia itu telah membuang paspor miliknya. Namun, WNA itu membuang paspor miliknya tanpa ada alasan yang jelas.
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, dikutip dari antara, Jumat.
Baca Juga: Negara Alami Kerugian Mencapai Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Timah
WNA yang bernama Anzella Khoroshkova itu ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Anzella pun diketahui telah berada di Indonesia sejak akhir 2023. Selama di Bali, Anzella kerap melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.
Salah satu tindakan meresahkan yang Anzella lakukan yakni tidak mau membayar setelah makan di sejumlah restoran.
Baca Juga: Kronologis Tembok Runtuh Tewaskan Tiga Siswa MTsN 19 Jakarta
Akibatnya, masyarakat yang tidak terima oleh tindakannya, lamhsung melaporkan Anzella petugas Satpol PP terdekat.
Ridha menduga, Anzella membuang paspor agar pihak imigrasi tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Ada pun berkas perkara kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b disebutkan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 regulasi itu disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
“Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia,” imbuhnya.
Ridha menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta Timur untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara dan kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pelu diketahu, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi sebanyak 31 WNA karena berbagai sebab selama periode Januari hingga 2 Agustus 2024.