Bukan Cuma Prima, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Sejak Agustus 2022
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan gugatan yang dilayangkan Partai Politik (Parpol) sejauh ini tak hanya datang dari Partai Prima yang berujung putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkap, total sudah ada 48 gugatan parpol yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sejak Agustus 2022.
"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," ujar Afif dalam jumpa pers di Media Center KPU RI, Jumat (24/3). Baca Juga :  KPU RI Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN JakpusGugatan-gugatan itu kata Afif, muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Afif pun mengatakan bahwa hal itu merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Prima.