Bukan Cuma Prima, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Sejak Agustus 2022

Nasional

Jumat, 24 Maret 2023 | 00:00 WIB
Bukan Cuma Prima, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Sejak Agustus 2022

Forumterkininews.id, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan gugatan yang dilayangkan Partai Politik (Parpol) sejauh ini tak hanya datang dari Partai Prima yang berujung putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

rb-1

Anggota KPU RI  Mochamad Afifuddin mengungkap, total sudah ada 48 gugatan parpol yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sejak Agustus 2022.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," ujar Afif dalam jumpa pers di Media Center KPU RI, Jumat (24/3). Baca Juga :  KPU RI Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Gugatan-gugatan itu kata Afif, muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

“Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur. Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan, ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung,”tandas Afif.

Afif pun mengatakan bahwa hal itu merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Prima.

Tag Nasional Pemilu 2024 Partai Prima KPU RI

Terkini