Bukan Sekadar Bangun Jalan, Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Selain itu, pemberdayaan masyarakat desa menjadi fokus penting melalui peningkatan partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Mekanisme musyawarah desa tetap menjadi sarana utama dalam memastikan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan juga menjadi perhatian, mencakup pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah terpadu, hingga pengembangan energi terbarukan seperti biogas dan pembangkit listrik tenaga surya.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem desa.
Menteri Desa, Yandri Sutanto. [Ist]
Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan desa wisata melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyediaan sarana prasarana, kerja sama antar desa, serta promosi digital potensi desa.
Di sisi lain, pengembangan kewirausahaan dan UMKM desa terus didorong melalui pelatihan ekonomi kreatif, kuliner lokal, kerajinan berbahan baku desa, serta pemasaran produk secara digital.
Dalam kebijakan terbaru, Dana Desa tahun 2026 juga diwajibkan mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih dengan prinsip transparansi dan perencanaan partisipatif.
Sementara itu, alokasi dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa.
Melalui arah kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan desa yang mandiri serta berkelanjutan.