Nasional

Buntut Tayangan Pesantren, KPID Jakarta akan Audit Izin Siaran Trans7

17 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Buntut Tayangan Pesantren, KPID Jakarta akan Audit Izin Siaran Trans7
Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni. [Int]

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta akan mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh.

rb-1

Audit itu dilakukan usai hadirnya rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Insiden Tembok Roboh, Kemenag Lakukan Investigasi Bangunan Lain

rb-3

"Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” ungkap Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Rizky mengaku, audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai undang-undang, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

Beberapa Kali Mendapatkan Sanksi Administratif

Baca Juga: Sosok Diera Fajriah Larasati, Diduga Pengisi Suara Xpose Trans7 soal Ponpes Lirboyo

Boikot Trans7 sempat beredar luas di media sosial usai tayangan pesantren. [Instagram]Boikot Trans7 sempat beredar luas di media sosial usai tayangan pesantren. [Instagram]

KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran.

Dalam kurun 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, maupun tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, dan hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00).

Lebih Banyak Fokus dalam Aspek Komersial

Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil . [Instagram]Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil . [Instagram]

Kategori Sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat data tersebut menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” ungkap Rizky.

Oleh karena itu, dia mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta membuat pelatihan rutin terkait P3 dan SPS serta literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.

Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil meminta maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia atas penayangan "Xpose Uncensored" pada 13 Oktober 2025.

Dia juga melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut.

Selain itu, Trans7 juga menindak tegas pihak internal yang terkait dengan program itu.

Tag Pesantren Audit Trans7 KPID Pemberitaan

Terkait

Terkini