Politik
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Buntut Umroh saat Bencana Banjir
09 Desember 2025 | 16:18 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kemendagri buntut umroh saat bencana banjir.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan yang dikutip Selasa 9 Desember 2025.
Mendagri mengatakan Mirwan MS diberhentikan sementara selama 3 bulan. Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga: Kota Medan Banjir Besar, Ini Nomor Call Center Basarnas untuk Evakuasi Warga
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030," katanya.