Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Renta Dibekuk Aparat
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang sudah berusia lanjut (67 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Selasa (28/6).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, Sabtu (25/6) lalu.
Baca Juga: GMNI Probolinggo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
Rollindo mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
Baca Juga: Timsus Cari Barang Bukti di Rumah Singgah Ferdy Sambo di MagelangÂÂ
"Korban dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan. Sementara dua teman korban duduk di belakang. Sepanjang jalan korban dicabuli pelaku," ucap dia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario putih hitam nomor polisi BA 3400 LT. Kemudian pakaian korban," tegasnya.