Cak Imin dan Istri Dilaporkan ke KPK, Diduga Salahgunakan Timwas Haji DPR RI
Nasional

FTNews - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar bersama istrinya, Rustini Murtadho dilaporkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Adapun dalam pelayangan ini yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Dony Manurung, aktivis Nasional Corruption Watch (NCW) sebagai pelapor mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut diduga sejak tahun 2022.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Ketua Umum PKB itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak tahun 2022,” kata Dony, kepada wartawan, dikutip pada Rabu (14/8).
Baca Juga: Raffi Ahmad-Jeje Govinda Bakal Maju di Pilbup Bandung Barat, Hengky Kurniawan Pilih Mundur?

Lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang ini diperkuat bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
“Satu orang timwas haji didanai oleh negara. Jika istri Cak Imin berangkat menggunakan visa dan ongkos timwas haji, maka negara dirugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, belum lagi keikutsertaan Rustini bukan cuma sekali melainkan setiap tahun sejak 2022 hingga 2024,” ungkapnya.
Kemudian dalam pelaporan ini pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat adanya penyalagunaan wewenang tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
"Kita bawa beberapa data kita, kita lokasi yaitu ada timwas haji 2022, ada LPJ Timwas haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah," jelasnya.
Sementara itu Dony berharap bukti yang diserahkan ini sudah lengkap dan dapat segera memanggil Cak Imin dan istri dalam timwas haji.
"Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 USD23 ribu. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," ujarnya.