Catat Tanggalnya! KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 19 Sampai 25 Oktober 2023
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) mulai 19-25 Oktober 2023 mendatang.
"Pendaftaran pasangan capres  tanggal 19-24 Oktober 2023 i tu mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 16.00 sore WIB. Khusus hari terakhir, tanggal 25 Oktober 20203 itu mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Senin (16/10).
Sejalan, anggota KPU Idham Kholik menyebut, setelah masa pendaftaran maka KPU akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen syarat pencalonan Capres-Cawapres.
Baca Juga: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo
Termasuk di dalamya mengenai pemeriksaan kesehatan dari Capres dan Cawapres itu sendiri. Yang untuk hal ini, KPU telah menunjuk RSPAS Gatot Subroto, Jakarta.
"Setelah verifikasi, rencananya tempat pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres akan kami tempatkan di RSPAD Gatot Subroto. KPU juga akan bentuk tim dokter kesehatan,"ujar Idham.
Tak hanya itu, Idham mengatakan partai politik atau gabungan parpol yang boleh mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20% di parlemen.
Baca Juga: Kapolri: Profesi Satpam Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian
“Kemudian, Parpol yang boleh mengusung Capres-Cawapres harus memiliki suara minimal 25% pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024,â€Âjelasnya.
Sementara itu, lanjut Idham, apabila dokumen dari pasangan Capres-Cawapres tidak lengkap maka KPU akan mengembalikan ke parpol yang bersangkutan.
Dan KPU memberi waktu bagi parpol atau gabungan parpol untuk memperbaiki dokumen tersebut di antara masa pendaftaran yakni 19-25 Oktober 2023.