Cegah Caleg Kampanye saat PSU, Ini yang Dilakukan Bawaslu

FTNews- Guna mencegah agar tidak ada calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melakukan pengawasan ketat.

“Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang (PSU) ada yang berkampanye. Ada yang melakukan politik uang” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangannya, Selasa (18/6).

Puadi menyampaikan, bahwa selain pengawasan terhadap para caleg, pihaknya juga menyoroti soal adanya politik uang.

Bawaslu, lanjutnya, akan melalui proses pencegahan dan imbauan. Selain itu, juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya. Baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

“Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat. Dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Maka di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di tingkat kecamatan,” paparnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 106 perkara sengketa Pileg 2024.

Sidang pembacaan putusan itu berlangsung mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK pun  mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.

Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan. Seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang. Serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:   Serahkan Panji TNI ke Jenderal Andika Perkasa, Marsekal Hadi: Saya tidak Henti-Hentinya Berdoa

“Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara,” terang Idham.

Artikel Terkait