Cegah Haji Ilegal, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa dari 14 Negara, Termasuk Indonesia
Nasional

Menjelang musim ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ketat dengan menangguhkan sementara penerbitan sejumlah jenis visa dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Keputusan ini mengejutkan banyak calon jemaah, terutama mereka yang berencana menjalankan ibadah umrah atau mengunjungi keluarga di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh otoritas Saudi dan dilaporkan oleh media Pakistan, ARY News, pada Senin, 7 April 2025.
Baca Juga: Hari Ini, 229 Ribu Jemaah Haji Indonesia Wukuf di Arafah
Jenis visa yang sementara dihentikan meliputi visa umrah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga.
Tujuannya adalah untuk menekan masuknya jemaah haji ilegal yang memanfaatkan visa non-haji untuk tetap tinggal dan mengikuti ibadah haji secara tidak sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Saudi menghadapi tantangan besar dari jemaah tanpa izin yang datang dengan visa kunjungan atau bisnis, lalu tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan untuk melaksanakan haji.
Baca Juga: Umrah, Lucinta Luna Pilih Jadi Laki-laki
Hal ini menimbulkan kepadatan berlebihan dan membahayakan keselamatan jemaah.
Selain itu, pemerintah Saudi juga mewaspadai masuknya pekerja ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan atau bisnis untuk bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Praktik ini dinilai dapat mengganggu pasar tenaga kerja lokal dan melanggar hukum imigrasi.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan prosedur perjalanan serta meningkatkan keamanan selama musim haji.
Mereka juga menegaskan bahwa siapa pun yang tertangkap tinggal secara ilegal di Arab Saudi akan dilarang masuk kembali selama lima tahun.
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini antara lain: India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Irak, Nigeria, Yordania, Aljazair, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yaman, dan Maroko.
Namun, masih ada tenggat waktu sebelum kebijakan ini sepenuhnya diberlakukan. Visa umrah tetap berlaku hingga 13 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, penangguhan akan efektif hingga pertengahan Juni, bersamaan dengan berakhirnya musim haji.
Latar Belakang: Tragedi Haji 2024
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tragedi musim haji 2024, di mana lebih dari 1.300 jemaah wafat kebanyakan karena suhu panas ekstrem.
Banyak dari mereka merupakan jemaah tidak resmi yang tidak memiliki akses ke fasilitas memadai seperti tenda ber-AC, layanan medis, atau bantuan darurat.
Otoritas Saudi melaporkan bahwa lebih dari 400.000 jemaah tanpa izin mengikuti haji tahun lalu, dengan sebagian besar berasal dari Mesir.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat sistem kuota haji yang telah diterapkan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan selama ibadah berlangsung.
Tingginya biaya haji resmi mendorong sebagian orang untuk mencari alternatif dengan menggunakan visa non-haji, lalu menetap di Saudi hingga musim haji tiba.
Namun, pilihan ini sangat berisiko, baik secara hukum maupun keselamatan pribadi.