Covid Landai, Mudik Lebaran Dibolehkan, Tapi Ada Syaratnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Menurunnya angka pengidap Covid-19 membuat pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan pemerintah mengisyaratkan dibolehkannya rutinitas mudik lebaran.

“Tapi Insya Allah mudik Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi boleh. Ini mau kita rapikan aja aturannya,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (22/3).

Meski begitu, Muhadjir mengaku pemerintah masih merapikan terlebih dulu aturan terkait mudik itu. Ia lantas mensyaratkan warga yang diperbolehkan mudik bagi yang sudah melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) lengkap 2 kali dan vaksin booster. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah masyarakat dari virus corona.

“Untuk jaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin dua dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan yang sudah booster aman untuk mudik,” kata Muhadjir.

Diketahui, Libur Idulfitri 1443 H tahun ini akan jatuh pada awal Mei 2022. Dua tahun sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan itu dilakukan imbas penyebaran masif virus corona.

Senada, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum diizinkan untuk mudik lebaran tahun ini. Syaratnya adalah sudah mendapatkan vaksin covid dosis ketiga (booster).

Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk hari raya Idulfitri Khususnya tentang kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.

“Termasuk kami mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3).

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...