Daftar 20 Polisi Disidang Etik Karena Pemerasan Saat Konser DWP
Nasional

Sebanyak 20 polisi disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dikenakan sanksi pemecatan hingga demosi dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memgatakan, jumlah tersebut sejalan dengan pengembangan kasus yang dilakukan, terdapat penambahan jumlah pelanggar.
Di mana sebelumnya, Polri merilis ada 18 polisi yang terlibat dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dalam kasus tersebut. "Hasil pengembangan dari Propam itu kita menunggu, ternyata ada penambahan. Jadi (total sudah) 20 dengan kemarin," kata Erdi, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Salurkan Bantuan, Komunitas Off Road Bersama BIN Terjang Lokasi Terisolir
Erdi menambahkan, penindakan etik masih akan terus dilakukan secara simultan. Polri, lanjutnya, juga berkomitmen memproses anggota secara transparan. Hal ini dibuktikan dengan pelibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau setiap persidangan secara langsung.
"Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," tambah Erdi. Diketahui, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut, jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Berikut daftar 20 polisi yang telah disidang etik:
Baca Juga: Jokowi: Semoga Kawasan Industri Hijau Kaltara Jadi yang Terbesar di Dunia
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF, didemosi 8 tahun.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S, didemosi 8 tahun.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM, didemosi 8 tahun.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS, didemosi 5 tahun.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG, didemosi 5 tahun.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH, didemosi 5 tahun.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW, didemosi 5 tahun.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP, didemosi 5 tahun.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D, didemosi 5 tahun.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol JLPN, didemosi 5 tahun.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP F, didemosi 8 tahun.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda WS, didemosi 8 tahun.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP RHK, didemosi 8 tahun.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, didemosi 5 tahun.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu AS, didemosi 6 tahun.
19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir HK, didemosi 8 tahun.
20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu JA, didemosi 8 tahun.