Daftar Penerima Aliran Dana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker, Siapa Terbanyak?
Hukum

Tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelas Ketua KPK.
Aliran Dana dari Perantara
Ketua KPK Setyo Budiyanto. [Instagram @official.kpk]Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang itu diduga mengalir ke pihak lain.
"Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat," beber Ketua KPK.
Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
Penerima Aliran Dana Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker
Immanuel Ebenezer, kekinian telah dipecat dari jabatan Wamenaker, kepalkan tangan dan tersenyum usai jadi tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Berikut penerima aliran dana kasus tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
- FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
- CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
Daftar Lengkap Para Tersangka
Berikut daftar lengkap tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024–2029
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
- Supriadi (SUP), Koordinator
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mantan Wamenakaer Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, pada Jumat (22/8/2025), Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan sebagai Wamenaker.