Dalam 72 Hari, Polrestabes Medan Tangkap 34 Tersangka Narkoba
Selama rentang Oktober hingga Desember 2025, kepolisian berhasil membongkar 24 kasus narkoba dan mengamankan 34 tersangka hanya dalam waktu 72 hari operasi intensif.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didukung oleh Satreskrim. Penindakan difokuskan pada tiga target utama yang selama ini menjadi pusat peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini kami fokuskan khusus pada narkoba, dengan sasaran utama berupa penggerebekan sarang-sarang narkoba,” ujar Jean Calvijn.
Baca Juga: 21 Ucapan Hari Sumpah pemuda 2025 Penuh Makna, Cocok untuk Caption Medsos
Ia menjelaskan, sasaran pertama adalah kawasan barak narkoba yang biasanya berdiri di lahan kosong atau kebun terpencil. Target kedua mencakup rumah maupun ruko yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkotika.
Sejumlah pelaku narkoba diamankan polisi. [Ari FT News]Sementara sasaran ketiga menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Seluruh pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, atau selama 72 hari,” jelasnya.