Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Lifestyle

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:46 WIB
Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Fariz RM dijerat pasal berlapis terkait kasus narkoba. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Fariz RM dan sopir pribadinya berinisial ADK yang terjerat kasus narkoba.

rb-1

"Untuk pasal yang kita terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Telly menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Fariz RM kembali memakai barang haram tersebut karena tekanan. Ia mengaku memakai narkoba sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Sahabat Polisi Kecewa Apabila Kasus Baim-Paula Selesai dengan Restorative Justice

rb-3

"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi seperti itu kira-kira," jelas Telly.

"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu," lanjutnya.

Fariz RM saat ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]

Dengan empat kali tersandung kasus narkoba, polisi belum menentukan sikap, apakah Fariz RM akan direhabilitasi atau menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Larasati Nugroho Nggak Kapok Bawa Mobil Meski Berkali-kali Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Sebab sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman usai mengamankan Fariz RM dan sopir pribadinya, ADK.

"Sementara belum. Masih pendalaman kita," pungkasnya.

Diketahui, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (19/2).

Musisi Fariz RM. [Instagram]

Berikut rangkuman singkat kasus narkoba Fariz RM.

1. Ditangkap di Kawasan Radio Dalam, Jaksel, 28 Oktober 2007. Barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

2. Ditangkap di kediamannya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, tahun 2015. Barang bukti ganja.

3. Ditangkap di kediamannya pada 24 Agustus 2018. Barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

4. Ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Februari 2025. Barang bukti ganja dan sabu. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)

Tag Polres Metro Jakarta Selatan fariz rm Fariz RM Narkoba

Terkini