Dana Banpol Rejang Lebong Rp783 Juta Bermasalah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Kabupaten Rejang Lebong. Temuan ini menyoroti penggunaan dana yang terakumulasi sejak tahun 2004 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp783 juta.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini tengah menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti.
Baca Juga: Kabar Gembira! 325 PPPK Rejang Lebong Segera Bertugas, Ini Target Waktu Pelantikannya!
Dana Banpol Rp783 Juta: Audit BPK Ungkap Penyimpangan Selama Dua Dekade
Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, menjelaskan bahwa temuan BPK tidak hanya menyasar instansinya, tetapi juga mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. “Temuan ini merupakan hasil audit menyeluruh selama dua dekade terakhir. Setiap OPD diminta untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK,” ujar Pranoto saat ditemui di ruang kerjanya.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah laporan penggunaan dana bantuan politik tahun 2008. Terdapat sejumlah partai politik yang menerima bantuan di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2005, bantuan hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, dengan besaran Rp20,5 juta per kursi. Namun, temuan BPK menunjukkan bahwa terdapat 28 partai politik yang ikut menerima dana bantuan, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, dengan jumlah bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Baca Juga: 6 Warga Positif TB, Desa Dusun Sawah Langsung Ambil Tindakan Skrining 155 Orang, Cek Bahaya Resistansi Obat
Langkah Kesbangpol Menindaklanjuti Temuan dan Komitmen Transparansi
Pranoto menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh partai politik yang masih aktif untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami akan memanggil pengurus partai politik penerima bantuan untuk memberikan klarifikasi. Untuk partai yang sudah tidak aktif, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK dan bagian hukum terkait mekanisme penyelesaiannya,” terangnya.
Kesbangpol Rejang Lebong Akan Panggil Parpol
Ia juga menambahkan bahwa langkah yang diambil Kesbangpol merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Kami tidak ingin temuan lama ini terus menjadi catatan merah dalam laporan keuangan daerah. Semua harus diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Pranoto.
Kasus temuan dana Banpol ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat sistem penyaluran bantuan politik di masa mendatang. Selain memperkuat pengawasan internal, mekanisme pencairan dan pelaporan dana partai politik perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan penyimpangan administratif.
Temuan BPK terkait dana Banpol di Rejang Lebong menjadi pengingat penting bagi seluruh partai politik agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.