Dana JHT Pekerja di BPJS Kenetagakerjaan Dapat Dicairkan Tanpa harus Resign, Ini Caranya

Ekonomi Bisnis

Senin, 08 September 2025 | 23:16 WIB
Dana JHT Pekerja di BPJS Kenetagakerjaan Dapat Dicairkan Tanpa harus Resign, Ini Caranya
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kamis, 21 Agustus 2025. (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Pekerja yang memiliki kebutuhan mendesak, tidak tahu harus meminjam di mana, bisa mencoba di BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya perusahaan tempat bekerja mendaftarkan pekerjanya mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua). Nah dana ini bisa dicairkan tanpa Anda harus mengundurkan diri dari tempat kerja.

rb-1

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan, ada 7 poin sebagai syarat pencairan JHT. Yakni, Mengundurkan diri/PHK, Usia Pensiun, Cacat Total Tetap, Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI), meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA), Klaim sebagian 10 persen, Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan.

Nah, jika Anda tidak resign atau PHK, maka dana JHT yang bisa dicairkan adalah 10 persen dari saldo, dan 30 persen khusus untuk perumahan.

rb-3

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

1.Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (KPJ)

2.E-KTP

3.Buku Tabungan

4.Kartu Keluarga

5.Surat Keterangan (peningkatan status kerja atau PKWT) NPWP (jika ada).

Dilansir fahum.umsu, pencairan juga bisa dilakukan via Online melalui Lapak Asik, jadi tidak harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Caranya;

1.Akses portal dan log in

2.Masukkan data: NIK, nomor kepesertaan, dan lainnya

3.Unggah dokumen yang diperlukan

4.Ikuti proses verifikasi melalui wawancara video call

5.Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang kamu lampirkan.***

Tag Cara Cairkan Dana JHT Tanpa Resign dari Pekerjaan

Terkini