Dari Balik Penjara, Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok Terkait Reza Gladys

Lifestyle

Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB
Dari Balik Penjara, Nikita Mirzani Polisikan Akun TikTok Terkait Reza Gladys
Kolase Nikita Mirzani bersama Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. (Instagram)

Kisruh Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait kasus pemerasan mengenai ulasan skincare memasuki babak baru.

rb-1

Kali ini, tim manajemen Nikita Mirzani melaporkan akun TikTok yang berkaitan dengan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahui melalui akun instagram milik Nikita Mirzani pada Kamis (17/4/2025). Laporan itu didaftarkan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum sang artis pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

Nikita Mirzani saat ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Raka / FTNews.co.id)

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," bunyi keterangan laporan polisi seperti dilihat FTNews co.id, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Laporan Nikita Mirzani diketahui bukan langsung kepada Reza Gladys melainkan sebuah akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan sang dokter kecantikan.

Dalam berkas laporan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025 dan diketahui sendiri oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

"Pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan korban dengan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," bunyi keterangan tersebut.

Penyebarluasan rekaman suara itu, menurut versi Nikita Mirzani, dilakukan di luar sepengetahuan dan izin dari dirinya.

"Rekaman disebarluaskan sebuah akun tanpa sepengetahuan dan seizin korban," bunyi lanjutan pemaparan kronologi.

Nikita Mirzani juga mengaku tidak tahu kalau percakapannya dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid diabadikan dalam sebuah rekaman suara.

Nikita Mirzani saat ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Raka / FTNews.co.id)

"Rekaman suara percakapan itu tanpa sepengetahuan korban," poin berkas laporan itu.

Sayangnya, nama akun TikTok yang menyebarluaskan rekaman percakapan itu masih disamarkan dalam berkas laporan. Identitas pemilik akun pun masih dicari.

Namun, bila nanti pemilik akun itu diketahui, bisa dijerat Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih dalam unggahan yang sama, perwakilan Nikita Mirzani yang mengunggah bukti laporan itu berharap penyidik dapat mengusut tuntas kejadian tersebut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya, Mail Syahputra, sejak pertengahan Februari 2025.

Ia dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan uang senilai Rp 4 miliar.

Hal itu bermula ketika Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp 5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya telah ditahan setelah dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret 2025. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Nikita Mirzani Reza Gladys attaubah mufid

Terkini