Datangi KPK, Idris Froyoto: Saya sebagai Saksi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite sebagai saksi. Dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM.
"Saya hadir sebagai saksi. Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba," kata Idris usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.
Usai diperiksa, pejabat Kementerian ESDM ini tidak banyak berkomentar kepada awak media soal pemeriksaannya. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Bupati Morowali Utara Pastikan Kerusuhan di PT GNI Bukan Ulah Tenaga Kerja Asing
"Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami. Saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," ujarnya.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Bareskrim Tegaskan Kasus Binomo Tidak Dapat Diintervensi
Sekadar informasi, Idris sebelumnya pada 30 Maret lalu, sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Dalam kasus korupsi tukin ASN ESDM.
Hanya saja yang bersangkutan absen. Kemudian tim KPK menjadwal ulang pemanggilan pada Senin (3/4).
Diketahui, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.