Bareskrim Tegaskan Kasus Binomo Tidak Dapat Diintervensi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Korban penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo bakal menggelear demo, menuntut agar Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak dapat diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. "Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Senin (21/2).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, penyidik bekerja sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) maupun KUHAP. Sehingga, polisi bekerja secara independen sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah disusun.
Baca Juga: Polri Berantas Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," jelasnya.
Sementara Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum menerima informasi adanya aksi demo oleh korban Binomo. Tentunya dalam aksi tersebut harus sudah memiliki izin. "Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi," singkat Ramdhan.
Untuk diketahui, dalam undangan aksi damai yang beredar menuntut agar Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri. Aksi tersebut merupakan protes karena crazy rich asal Medan itu tidak datang dalam pemeriksaan, Jumat (18/2/) kemarin.
Baca Juga: Menguak Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang