Delapan Fraksi DPR Kompak Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 | 00:00 WIB
Delapan Fraksi DPR Kompak Tolak  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Forumterkininews.id, Jakarta- Delapan Fraksi Partai Politik di DPR kompak menolak sistem pemilu proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

rb-1

“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat konferensi pers di Gedung Nusantara III, Rabu (11/1).

Tak hanya itu, Doli menyebut bahwa kedelapan partai juga memberikan arahan khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Nurul Arifin Kutuk Keras Aksi Kekerasan terhadap Ade Armando

rb-3

“Kami juga berikan arahan khususnya di Komisi III untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,”tegas Doli.

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari lalu, kedelapan fraksi menjalin komunikasi lebih lanjut dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” paparnya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Jokowi Lindungi PMI

Dalam pertemuan tersebut kedelapan fraksi juga bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,”tegasnya.

“Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,”pungkas  Doli.

Tag Nasional DPR Pemilu Fraksi DPR Pemilu Terbuka Pemilu Tertutup

Terkini