Demi Berbagi THR, OJK: Jangan Gunakan Pinjol

Daerah

Senin, 03 April 2023 | 00:00 WIB
Demi Berbagi THR, OJK: Jangan Gunakan Pinjol

Forumterkininews.id, Kendari - Otoritastas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melarang masyarakat untuk tidak gunakan jasa pinjaman online (pinjol). Aalagi yang ilegal untuk berbagi uang tunjangan hari raya (THR).

rb-1

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Senin (3/4).

"Menjelang Idul Fitri, kami dari OJK berpesan jangan sampai mengambil dana likuiditas untuk diberikan kepada masyarakat. Saudara-saudara sebagai THR yang sumber dananya dari pinjaman online apalagi jika pinjol ilegal," katanya.

Baca Juga: Di Tangerang Sekolah Diingatkan Perketat Prokes selama PTM

rb-3

Menurutnya, masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan sendiri. Apabila kondisi keuangan belum memadai, maka jangan menggunakan jasa pinjaman daring sebagai alternatif dalam memberikan uang THR kepada sanak saudara.

"Mungkin di awal-awal menerima dananya, kita senang sih karena kita bisa memberikan THR kepada saudara-saudara dan teman-teman. Tetapi, kalau kita tidak bisa membayar tagihan-nya kita akan sedikit kerepotan," ujar Arjaya.

OJK Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai terhadap penawaran dari pinjaman daring ilegal yang marak bermunculan saat Ramadhan dan terlebih menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Polisi Tabrakkan Diri ke Motor Pejambret Diganjar Penghargaan Dari Kapolda Riau

Dia menilai, maraknya pinjaman daring merupakan bagian dari provokasi pemberi pinjaman agar masyarakat mau meminjam uang.

Arjaya mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk menebar atau membagikan uang karena tradisi berbagi uang tunai baru, apalagi jika didapatkan dari pinjaman daring.

"Jadi kami harap dari OJK, kita juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengambil pinjaman online untuk diberikan THR kepada masyarakat atau teman-teman, atau pun keluarga kita," pungkas Arjaya.

Tag Daerah Pinjol OJK Lebaran THR

Terkini