Demi Keadilan, Polisi akan Gali Kuburan Brigadir J

Hukum

Selasa, 19 Juli 2022 | 00:00 WIB
Demi Keadilan, Polisi akan Gali Kuburan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan melakukan autopsi ulang jika ada permintaan dari pihak keluarga yang diajukan kepada penyidik.

rb-1

"Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensik adalah ekshumasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Selain untuk keadilan, kata Dedi, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik. Karena hal tersebut menyangkut masalah autopsi ulang yang dilakukan ahli (ekspert) di bidangnya.

Baca Juga: Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Sudah Berkurang 1,9 Kg Sebelum Dirilis

rb-3

"Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik polri tidak boleh sendiri. Kami juga menghire pihak luar. Agar betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar Internasional," tuturnya.

Hasil Autopsi akan Diaudit

Hasil autopsi ulang akan diaudit karena hal itu standar kode etik dan profesi. Oleh karenanya, kata Dedi, penyidik mempersilahkan pihak keluarga korban Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang.

Baca Juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa untuk Konfrontasi dengan Tersangka dan Saksi

"Hasil komunikasi kami dengan Dirtipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan se-terbuka mungkin, setransparan mungkin," ucap Jenderal polisi bintang dua ini.

"Dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang harus dilakukan," sambungnya.

Setelah pengajuan ekshumasi  dikabulkan, maka penyidik akan membongkar kuburannya bersama kedokteran forensik.

"Kemudian penggalian mayat, demi keadilan ini adalah sebagai bentuk transparansi. Demi keadilan itu siapa yang lakukan adalah pihak yang berwenang," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Irjen Dedi, proses autopsi ulang atau ekshumasi agar kasus penembakan tersebut bisa terang benderang. Sebab di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, maka akan ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi yang pertama.

"Itu sangat bagus. Karena itu untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta dilakukan autopsi dan visum ulang terhadap jasad atau jenazah Brigadir J, setelah tewas dalam penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).

Tag Hukum Headline Polisi Autopsi Ulang Demi Keadilan Penggalian Kuburan Brigadir J

Terkini