Densus 88 AT: Bripka HS Sudah Jalani Sidang Etik, Segera di PTDH
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi di Depok, sudah menjalani sidang etik dan sedang proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus. Hal ini diungkapkan Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin di Jakarta, Rabu (8/2).
Sebelum terungkap fakta bahwa Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran. Seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tujuh Penjual Barang Produksi Kadaluwarsa di Bekasi
Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.
Aswin menyebut sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Masih Selidiki Kematian Ibu Tertimpa Coran Semen
Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Saat ini sedang proses PTDH, Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Aswin menegaskan perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi.