Densus 88 Pantau WNI yang Dijatuhi Sanksi Terkait ISIS

Nasional

Rabu, 11 Mei 2022 | 00:00 WIB
Densus 88 Pantau WNI yang Dijatuhi Sanksi Terkait ISIS

Forumterkininews.id, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih memantau lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat karena diduga memfasilitasi ISIS.

rb-1

Kelima WNI disebut-sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas kelima WNI tersebut. Dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia setelah ditangkap Densus 88 Anti-teror Polri.

Baca Juga: Polisi Belum Sasar Pemilik Hak Siar Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya

rb-3

"Ada dua orang yang pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Ia mengungkapkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian yang sudah bebas dari proses hukum terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu dijalani selama tiga tahun," ucap Dedi.

Baca Juga: Sambut Imlek, Ketua DPR Ajak Warga Gaungkan Semangat Persatuan

Kemudian, Rudi Heriadi pada 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena di deportasi dari Suriah. Adapun, kata Dedi, dua orang lainnya yang belum diproses hukum, WNI perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani. Keduanya diyakini masih berada di Suriah.

"Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya," tutur Dedi.

Sementara satu orang lainnya, lanjut Dedi, bernama Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi berada di Suriah.

"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujar Dedi.

Pemantauan Densus 88

Ia menegaskan, Densus 88 sudah melaksanakan pemantauan terus terhadap kelima WNI tersebut, dan berkoordinasi dengan pihak Interpol.

"Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang diduga sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS, Senina (9/5) lalu. Kelimanya diduga beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Tag Nasional Densus 88 Anti-teror Polri Fasilitasi dan Danai ISIS Lima WNI Sanksi Amerika Serikat Suriah

Terkini