Derita Dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama Ke Vonis 10 Tahun Penjara SYL

FTNews – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara SYL atau Syahrul Yasin Limpo. Dia juga diberikan pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.

Padahal SYL memiliki Bintang Mahaputera Utama yang menjadi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama Bidang Pertanian pada 2011. Ini merupakan gelaryang diberikan presiden kepada warga negara Indonesia.

Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada individu yang memiliki jasa luar biasa dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.

Vonis 10 Tahun Penjara SYL
Foto: Istimewa

Selain itu, orang yang memiliki bintang kehormatan ini memiliki reputasi internasional yang baik.

Individu yang memiliki penghargaan ini berhak atas gelar Bintang Mahaputera Utama, tunjangan kehormatan, dan pengibasan bendera negara di depan rumah.

Karirnya dalam bidang politik memang gemilang. Dirinya pernah menjadi Bupati Gowa ke-7 pada 1994-2002. Lalu, naik menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke-6 pada masa bakti 2003-2008.

SYL pun pernah menjadi Gubernur Sulawesi Selatan ke-7 dalam dua periode 2008 hingga 2018.

Kemudian, Presiden Joko Widodo pernah mengangkatnya menjadi Plt Menteri Kelautan dan perikanan pada Desember 2023. Terakhir, dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan selama empat tahun sejak 2019-2023.

@mata.publik

#syl #kementan #vonis10tahunsyl

♬ suara asli – Mata Publik (MPK) – Mata Publik (MPK)

SYL Divonis 10 tahun

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. 

“Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

SYL disebut memberikan perintah kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Kemudian, dia juga meminta Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Artikel Terkait