Dewan Pers: Berita Provokasi Seksual Bukan Produk Jurnalistik, Jika Ada, Segera Turunkan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana meminta media digital atau daring untuk menurunkan (take down) berita yang bermuatan provokasi seksual. Pasalnya berita yang bermuatan provokasi seksual tidak termasuk dalam produk jurnalistik.
Dewan Pers, ujarnya, dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat "provokasi seksual" tidak akan menunggu adanya pengaduan, melainkan akan langsung pemanggilan dan memintanya untuk diturunkan atau take down.
"Kami meminta rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take down karena konten tersebut jelas berdampak buruk," imbuhnya.
Baca Juga: Konten Kreator Laurend Hutagalung Lapor Polisi Usai Diamuk Massa di Tebet
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri lantaran saat ini media saat ini memasuki era disrupsi teknologi digital.
"Media online adalah salah satu media yang betul-betul bisa menjangkau dengan cepat dan borderless itulah yang terjadi," ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk memproduksi konten-konten pemberitaan yang menginspirasi dan berdampak baik bagi publik dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga: Perawat Pemotong Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," jelasnya.
Secara keseluruhan, ia menyebut terjadi kenaikan kasus pers yang masuk ke Dewan Pers pada tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021.
"Untuk tahun 2022 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers itu sekitar 691 kasus, ada peningkatan sedikit dibanding dengan tahun 2021 yaitu sekitar 621-an kalau tidak salah. Tapi untuk tingkat penyelesaiannya itu sekitar 96 persen atau di atas 630 kasus yang kita selesaikan," papar Yadi.