Dianggap Beratkan Pekerja, Jokowi Buka Suara Soal Tapera

Nasional

Selasa, 28 Mei 2024 | 00:00 WIB
Dianggap Beratkan Pekerja, Jokowi Buka Suara Soal Tapera

FTNews- Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap memberatkan para pekerja. Pasalnya, selain iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kini beban potongan gaji para pekerja pun bertambah.

rb-1

Terkait ramainya keberatan program Tapera, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya buka suara. Kata Jokowi, besaran iuran Tapera yang peserta tanggung sudah pemerintah hitung dengan cermat.

"Iya semua dihitung lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," ujar Jokowi saat menghadiri Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran

rb-3

Layaknya BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, lanjutnya, iuran Tapera ini awalnya memang terasa berat. Namuan manfaat dari program ini sangat besar bagi masyarakat.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak kena biaya," tandasnya.

Untuk itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengimbau bahwa masyarakat dan pekerja harus mengetahui manfaat dari iuran Tapera tersebut.

Baca Juga: Sidang Pemilu Proporsional Terbuka Ditunda, MK Beberkan Alasannya

"Hal-hal seperti itu yang akan terasa setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," sambungnya.

Kebijakan Tapera 

Sebagai informasi, presiden Jokowi  telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menetapkan besaran simpanan yang pemerintah putuskan yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, kebijakan tersebut mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang di tanggung bersama. Oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana tertuang dalam ayat 3.

Selain itu, Pasal 5 mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, tertulis jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tag Jokowi Nasional Tapera

Terkini