Digugat Perdata oleh Lisa Mariana, Ini Respons Ridwan Kamil

Lifestyle

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:54 WIB
Digugat Perdata oleh Lisa Mariana, Ini Respons Ridwan Kamil
Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merespons gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.

rb-1

Lisa Mariana diketahui mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Berdasarkan jadwal, sidang perdana perkara Lisa Mariana vs Ridwan Kamil akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok

rb-3

Lisa Mariana saat menggelar jumpa pers. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

“Kami, selaku kuasa hukum, tentunya menghargai apa pun langkah yang diambil oleh LM sepanjang masih dalam koridor hukum,” ujar Muslim Jaya Butar Butar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Meski menghargai upaya hukum yang ditempuh Lisa Mariana, Muslim menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

“Pernyataan kami sejak dulu tetap sama, bahwa silakan saja menempuh jalur perdata jika teman-teman kuasa hukum mengajukannya. Sekali lagi, kami menghormati itu,” jelasnya.

Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay

“Namun, kami belum menerima surat panggilan. Pak RK juga belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa pihaknya juga belum mengetahui isi atau materi gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara substantif kami belum bisa menanggapi isi gugatan tersebut. Tapi saya sempat membaca melalui sistem penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Bandung, memang ada perkara dengan penggugat atas nama Lisa dan tergugat Pak Ridwan Kamil, nomor perkara 184, kalau tidak salah,” terang Muslim.

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. (Instagram)

“Sekali lagi, kami belum mengetahui pasal apa yang digugat. Apakah terkait perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata? Materinya pun kami belum tahu. Tapi kami menghormatinya. Pak Ridwan Kamil tentu secara profesional menghormati proses peradilan yang berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Ridwan Kamil lisa mariana

Terkini