Dilaporkan Ahmad Dhani Soal Bully Anak, Kuasa Hukum Lita Gading: Klien Kami Mengedukasi

Beauty

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:53 WIB
Dilaporkan Ahmad Dhani Soal Bully Anak, Kuasa Hukum Lita Gading: Klien Kami Mengedukasi
Kolase foto Ahmad Dhani dan Lita Gading. [Istimewa]

Psikolog Lita Gading resmi dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perundungan atau bully terhadap anak.

rb-1

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Dalam proses pelaporan, Dhani didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian dan putra sulungnya, Al Ghazali.

Lita Gading Mengedukasi

Baca Juga: Diplomat Arya Daru Tewas Bunuh Diri, Apsifor: Korban Memendam Tekanan Psikologis

rb-3

Psikolog Lita Gading. [Istimewa]Psikolog Lita Gading. [Istimewa]

Kuasa hukum Lita Gading mengatakan bahwa kliennya sebenarnya mengedukasi publik untuk tidak mengeksploitasi anak, bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan.

"Kenapa ditanggapi klien kami, itu ada video sebelumnya viral, artinya sudah viral duluan dengan beberapa media. Yang ditanggapi klien kami adalah karena adanya yang disebut anaknya bukan klien kami yang menyebutkan," kata Syamsul Jahidin selaku kuasa hukum Lita Gading, dilihat FT News, Sabtu 12 Juli 2025.

Baca Juga: Menanti Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu, Bunuh Diri atau Pembunuhan Berencana?

Ia pun meminta agar video yang diunggah Lita Gading didengarkan dengan seksama.

""Jadi klien kami menanggapi berita itu jangan sampai tereksploitasi mengingatkan kembali mengedukasi kembali tidak dieksploitasi, makanya coba didengarkan videonya dengan seksama hingga selesai," ucap Syamsul.

Bukan Pansos

Psikolog Lita Gading. [Istimewa]Psikolog Lita Gading. [Istimewa]

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan Lita Gading tidak ingin pansos, dengan ikut membahas kehidupan rumah tangga orang lain.

"Jadi bukan karena Pansos, klien kami lebih dahulu terkenal duluan," ungkap Syamsul.

Sementara, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa Lita Gading dilaporkan atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini kejahatan yang serius. Tidak hanya melanggar hukum positif Indonesia, tetapi juga melanggar konvensi internasional yang melindungi hak anak,” jelas Aldwin.

Aldwin menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak atas privasi. Menampilkan wajah anak secara publik tanpa izin, terlebih untuk dikaitkan dengan isu pribadi orang tuanya, merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan.

Tag Polda metro jaya Lita gading Ahmad dhani

Terkini