Dilaporkan ke Polisi Soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Gak Usah Emosi
Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan soal adanya pelaporan dirinya dari wali murid ke Bareskrim Polri soal barak militer.
Lewat unggahan di media sosial miliknya, Dedi Mulyadi tampak santai menanggapi adanya laporan polisi terhadapnya.
"Gak usah ditanggapi dengan emosi, kita hadapin dengan rileks saja," ungkapnya lewat unggahan video seperti dilihat FT News Sabtu 7 Juni 2025.
Baca Juga: Pendapatan KDM dari YouTube dengan 6,8 Juta Subscribers Bisa Bikin Gubernur Kaltim Melongo
Sedang Cari Perhatian
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Istimewa]
Dedi Mulyadi menduga orang yang melaporkan dirinya ke polisi mungkin sedang cari perhatian.
"Mungkin mereka lagi mencari perhatian," ucapnya.
Baca Juga: Stafsus Gubernur DKI Sebut Dedi Mulyadi Salah Hitung soal Gaji Rp 10 Juta per KK
Lebih lanjut Dedi Mulyadi mengungkapkan kalau meyakini apa yang dilakukan adalah upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya.
"Karena saya ingin warga Jabar ke depannya menjadi anak-anak hebat menguasai teknologi, menguasai industri menguasai pertanian, peternakan, perikanan kelautan, kewirausahaan," katanya.
"Dan seluruh berbagai profesi lainnya dan itu harus dibentuk dengan watak dan sistem yang hebat," pungkasnya.
Dilaporkan Wali Murid ke Polisi
Ilustrasi siswa mengikuti barak militer. [Istimewa]
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wali murid bernama Adhel Setiawan dari Kabupaten Bekasi.
Pelaporan ini terkait kebijakan kontroversial Dedi Mulyadi yang mengirim siswa dengan perilaku bermasalah atau "nakal" ke barak militer sebagai bagian dari program pendidikan karakter.
Adhel dan Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) menilai kebijakan tersebut melanggar hak anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76H yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan militer dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Dalam pelaporan, Adhel menyerahkan bukti berupa dokumen kronologi, video, dan bukti lain yang dianggap mengandung unsur pidana.