Dinas Perhubungan Usulkan Tarif Jalan Berbayar Rp5.000-Rp19.900

Daerah

Selasa, 10 Januari 2023 | 00:00 WIB
Dinas Perhubungan Usulkan Tarif Jalan Berbayar Rp5.000-Rp19.900

Forumterkininews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota.

rb-1

Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas. Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Minta Masyarakat Tak Berasumsi

rb-3

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023.

Berikut 25 Ruas Jalan yang akan diterapkan ERP

Baca Juga: Daerah Status Siaga Banjir di Riau Bertambah Menjadi Tujuh Wilayah

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajahmada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya 22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said Sementara ini, belum diketahui kapan kepastian kebijakan ERP diberlakukan di Jakarta.

Tag Daerah Tarif Dinas Perhubungan ERP Jalan Berbayar

Terkini