Dinilai Langgar Kode Etik, Sat Res Narkoba Dilaporkan Manajemen De Tonga ke Mabes Polri
Hotel De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kota Medan, Sumatra Utara, ditutup sementara sejak 11 Desember 2025.
Penutupan dilakukan setelah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menemukan dugaan transaksi narkoba di salah satu VIP room tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan, minuman alkohol yang dijual De Tonga disita tanpa ada hubungan dari kasus dugaan transaksi narkoba tersebut.
Baca Juga: Siapa Laras Faizati? Jadi Tersangka Buntut Konten Ajakan Bakar Mabes Polri
Alhasil, pihak De Tonga melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Manajemen De Tonga Bantah Terlibat Transaksi Narkoba
Hotel De Tonga. [Dok. Pribadi]General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem menegaskan bahwa manajemen maupun karyawan tidak terlibat dalam praktik jual beli narkotika.
Baca Juga: Diduga Terlibat Teroris, Densus 88 Tangkap Seorang ASN
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permintaan tamu yang menanyakan ketersediaan narkoba maupun inex.
“Kami hanya menjual minuman, tidak pernah menyediakan narkotika,” kata Syamsu kepada wartawan di Medan, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, barang terlarang yang ditemukan polisi berasal dari luar dan tidak berkaitan dengan operasional hotel.
Penyegelan Dinilai Tanpa Prosedur Resmi
Polrestabes Medan. [Ist]Syamsu mengungkapkan, penyegelan VIP room hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi.
Ia menilai tindakan tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.
“Karyawan kami tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarga, padahal semua izin usaha lengkap,” ucap Syamsu.
Manajemen De Tonga Lapor ke Mabes Polri
General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem. [Ist]Merasa dirugikan, manajemen De Tonga Hotel & Bar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, tepatnya ke Divisi Propam.
Pengaduan tersebut tercatat secara daring dengan Nomor : SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 22 Desember 2025.
“Kami mencari keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini,” tandas Syamsu.
Selain berharap kasus yang dilaporkannya ditindaklanjuti, Syamsu juga menyesalkan penyitaan minuman alkohol lengkap berpita cukai dan perizinannya.
"Mereka (Polrestabes Medan) menyita tanpa surat perintah pengeledahan dan penyitaan serta berita acara penyitaan yang dilakukan oleh Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Pak Yono," pungkas Syamsu.
Menurut Syamsu, polisi harusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai di hadapan manajemen De Tonga. Bukan setelah dibawa ke Polrestabes Medan.
"Dua hari kemudian dinyatakan minuman kami palsu. Kami berharap minuman kami yang mereka sita tanpa surat perintah dan berita acara tersebut segera dikembalikan semuanya," harap Syamsu.