Diperiksa Sampai Malam Terkait Pelanggaran HAM Paniai, Dua Anggota Polri Bungkam

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua anggota Polri terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut berlangsung hingga malam. Berdasarkan pantauan, kedua penyidik mengenakan kemeja putih itu didampingi pengacara atau kuasa hukum serta dikawal oleh anggota Provost Mabes Polri.

Usai pemeriksaan, baik anggota polisi, maupun pengacaranya enggan memberikan pernyataan kepada awak media saat keluar gedung bundar Kejagung. Bahkan ketika pewarta mendekat untuk wawancara, seorang kuasa hukum dua anggota polisi tersebut memperlihatkan tidak bersedia.

Berdasarkan pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, bahwa tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang anggota polisi.

Kedua anggota polisi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Namun Leonard enggan menjelaskan atau merinci identitas saksi yang diperiksa dengan alasan keamanan.

“Satu orang saksi dari pihak Kepolisian RI diperiksa guna diminta keterangannya terkait pelaporan dari bawahannya mengenai peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai Provinsi Papua,” ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Sementara untuk materi pemeriksaan, kata Leonard, salah satunya terkait uji balistik atas peluru yang digunakan anggota polisi saat peristiwa Paniai.

“Satu orang saksi dari pihak Kepolisian RI diperiksa guna diminta keterangannya mengenai uji balistik terhadap senjata yang digunakan oleh personil Kepolisian RI dan TNI terkait peristiwa tanggal 8 Desember 2014,” paparnya.

Dengan demikian, hingga saat ini, tim jaksa penyidik HAM Kejagung telah memeriksa 41 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 17 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI.

BACA JUGA:   KPU Kena Marah Hakim MK Usai Absen di Sidang Sengketa Pileg

“Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta,” ucap Leonard.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).

Artikel Terkait