Dipindah ke Nusakambangan, Adik: 100 Persen Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar

Aktor Aditya Zoni menduga sang kakak Ammar Zoni menjadi korban atas dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (16/10/2025) dini hari.
Pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan karena sang aktor masuk dalam kategori narapidana high risk.
Baca Juga: Kepala Ammar Zoni Ditutup Kain Hitam Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Bukan Penilap Uang Triliunan
"Saya yakin Abang saya bukan orang seperti itu. Saya yakin. 100% Bang Ammar bukan pengedar, Bang Ammar bukan yang diterangkan oleh media tapi Bang Ammar adalah korban," kata Aditya Zoni ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) malam.
Mantan suami Yasmine Ow ini menilai kakaknya yang kini terjerat dalam dugaan peredaran narkoba menjadi korban atas sistem yang berlaku.
"Korban atas ya sistem yang tadi saya bilang itu. Terus yang apa namanya, yang peredaran narkoba yang masih ada di penjara itu sebetulnya sudah dari dulu kita tahu gitu," tutur Aditya Zoni.
Baca Juga: Buntut Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan, Postingan Teranyar Irish Bella Jadi Sorotan
Keluarga Tetap Support Ammar Zoni
Aditya Zoni, adik Ammar Zoni. [Instagram]Lebih lanjut, Aditya Zoni juga menegaskan keluarga tetap memberikan support serta dukungan kepada Ammar Zoni, meskipun kakaknya telah dipindahkan ke Nusakambangan.
"Kemarin ada beberapa omongan-omongan dari kabar burung yang bilang keluarganya sudah muak, sudah pusing, enggak peduli. Itu saya bisa jamin 100 persen itu tidak benar gitu," tegasnya.
"Sampai saat ini tetaplah mau bagaimana pun Bang Ammar, dia abang saya dan saya akan dukung dia mau gimana pun juga," pungkasnya.
Napi Berisiko Tinggi
Sebelumnya, kabar pemindahan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, pada Kamis (16/10/2025).
Rika menjelaskan, pemindahan Ammar Zoni cs dilakukan karena mereka dinilai masuk kategori high risk atau narapidana berisiko tinggi.
“"Pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, Ditjen Pemasyarakatan bersama kepolisian dan petugas lapas DKI Jakarta melakukan pemindahan Ammar Zoni serta lima narapidana lain yang masuk kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Karanganyar," ujar Rika.
"Ammar Zoni termasuk dalam kategori tersebut karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan saat ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Rika menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan arahan langsung dari Menteri Hukum dan HAM.
Selama di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan bersama ribuan warga binaan lain yang juga berstatus berisiko tinggi.
Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.