Kejari Jakpus: Ammar Zoni Diduga Jadi Pengepul Narkoba

Berada di dalam penjara ternyata tak memberi efek jera pada Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu diduga melakukan pengedaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Berkas perkara kasus pengedaran narkoba oleh Ammar Zoni ini sekarang telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung, menyampaikan bahwa sidang pertama akan segera digelar.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
“Agendanya minggu depan akan dilimpah ke PN Jakpus, kemudian nanti kita nunggu jadwal persidangan. Selanjutnya di persidangan pertama akan dibacakan surat dakwaan," tutur Agung pada awak media, Kamis (9/10/2025).
Menurut Agung, surat dakwaan akan memuat peran masing-masing tersangka dan kronologi lengkap kejadian. Dari hasil penyelidikan, Ammar diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan narkotika di dalam lapas.
“Secara ini mungkin bisa saya simpulkan (Ammar) sebagai pengepul. Tapi saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu kan dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa,” ungkap Agung.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung. (FTNews/Raka)
Agung menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ekstasi, dan liquid ganja. tindakan Ammar ini melanggar pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
“Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimalnya bisa 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” ujarnya.
Ammar Zoni Ditangkap Polisi
Meski motif Ammar belum diketahui, kejaksaan akan memastikannya lewat proses persidangan. “Belum tahu, kita sama-sama cari di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa,” jelas Agung.
Sebagai narapidana yang kembali terjerat kasus serupa, kondisi ini disebut menjadi faktor pemberat bagi Ammar. “Kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan,” tutup Agung.