Hukum

Distop Menkeu Purbaya, Pakaian Bekas dari Malaysia Masuk lewat Pelabuhan Patimban

03 Desember 2025 | 17:01 WIB
Distop Menkeu Purbaya, Pakaian Bekas dari Malaysia Masuk lewat Pelabuhan Patimban
TNI AL hentikan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. [instagram lanal cirebon] (1)

Penemuan barang ilegal dari luar negeri kembali terungkap di wilayah Indonesia, menegaskan masih maraknya upaya penyelundupan yang merugikan negara. Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap peredaran barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

rb-1

Berita mengenai penggagalan penyelundupan pakaian ilegal ini diunggah melalui Official Account of Pangkalan TNI AL Cirebon. Unggahan tersebut menampilkan keterangan resmi Danlanal Cirebon terkait operasi yang berhasil dilakukan.

Kronologi Pengamanan Barang Masuk Ilegal

Baca Juga: Terungkap! Plat RI 19 yang Viral Ternyata Digunakan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

rb-3

Kejadian bermula pada Minggu dini hari, 30 November 2025, ketika tim dari Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon) melakukan patroli dan pengawasan rutin di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebuah truk Fuso dengan nomor polisi F 8810 HL berhasil dihentikan.

Truk tersebut diketahui tiba dari Pontianak dan menunjukkan gelagat mencurigakan saat melintas di area pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kendaraan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sidak Bank Mandiri, Hasilnya?

Hasil pemeriksaan mendapati truk tersebut membawa 96 bal pakaian olahraga ilegal yang berasal dari Malaysia. Total pakaian yang ditemukan mencapai 41.280 potong tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus lintas batas negara untuk menghindari pemeriksaan resmi. Cara ini sering dimanfaatkan oleh penyelundup karena minim pengawasan dan risiko terdeteksi lebih rendah.

Nilai taksiran barang ilegal itu mencapai Rp6,192 miliar berdasarkan perhitungan awal petugas. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepabeanan diperkirakan mencapai Rp1,836 miliar.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Penanganan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku.

TNI AL Jaga Perairan dari Kegiatan Ilegal

TNI AL hentikan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. [instagram lanal cirebon]TNI AL hentikan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. [instagram lanal cirebon]

Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim Indonesia. Ia menyatakan bahwa setiap upaya penyelundupan yang mengganggu stabilitas laut akan ditindak tegas.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarlembaga. Kordinasi yang kuat antara TNI AL, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam memberantas tindakan ilegal di wilayah perairan.

Pangkalan TNI AL Cirebon memastikan akan terus meningkatkan operasi pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan. Upaya tersebut diharapkan dapat menutup celah bagi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.

Penerangan Lanal Cirebon menutup laporan dengan imbauan kepada masyarakat agar turut berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai penting demi menjaga kedaulatan dan keamanan ekonomi nasional.

Tag purbaya yudhi sadewa pakaian bekas