Ditagih Hutang Usai Berhubungan, Pria di Tarutung Cekik Pasangan Sejenis Hingga Tewas

Daerah

Senin, 02 September 2024 | 00:00 WIB
Ditagih Hutang Usai Berhubungan, Pria di Tarutung Cekik Pasangan Sejenis Hingga Tewas

FT News - Seorang pria berinisal BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) harus mendekam di balik jeruji besi.

rb-1

Aksinya menghabisi nyawa MH (45) yang merupakan pasangan sejenisnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Awalnya, Polisi menduga korban yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di sebuah asrama di Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) meninggal dunia disebabkan serangan jantung. Namun, dari hasil autopsi terungkaplah bahwa korban tewas karena dibunuh.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, setelah mendapat laporan soal temuan jasad manusia dari salah seorang saksi yang berinisial F, personel Polres Taput langsung turun ke lokasi.

rb-3

"Dilakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," ujar AKBP Ernis Sitinjak, Senin (2/9).

Awalnya, lanjut AKBP Ernis, keluarga korban tidak menaruh curiga dengan kematian korban. Mereka tidak menduga bahwa korban dibunuh. Mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung, karena korban diketahui sudah pasang ring jantung.

"Sempat menolak dilakukan autopsi mayat. Namun kami mengupayakan agar tetap dilakukan auttopsi demi kepentingan penyidikan," imbuhnya AKBP Ernis

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap, pada hari Sabtu (31/8). Kepada polisi ia pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yang merupakan pasangan sejenisnya.

"Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," papar AKBP Ernis.

Sebelum menghabisi korban, keduanya sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban. Setelah itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku .

Pertengkaran diantara keduanya dipicu karena korban menagih hutang pelaku sebanyak 3 juta. Tak senang korban menagih hutang dengan memaksa, pelakupun emosi sehingga nekat membunuh korban.

Pelaku membunuh korban dengan mengunakan kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi. Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas AKBP Ernis.

Tag Pasangan Sejenis Pembunuhan Tapanuli Utara Polres Tapanuli Utara

Terkini